SEJARAH 01.
Proses belajar yang menjadi rutinitas setiap hari dengan keterbatasan ekonomi saat itu, Zubir bin Amir Abdullah membarengi pendidikan umumnya dengan menimba ilmu Religi, banyak Perguruan atau Pengajian yang disinggahi dan diikuti beliau untuk mendapatkan pelajaran.
Karena kesungguhan dan ketekunan beliau sampai sekarang ini dalam mengikuti, mendalami serta mengamalkan semua pelajaran yang beliau dapati dan juga selalu tetap menjagan hubungan beliau dengan semua Perguruan-Perguruan yang pernah disinggahinya, sampai suatu ketika Perguruan SATTARYYAH yang letaknya di Medan Tembung, dipimpin oleh seorang Guru yang bernama Jamal Rifa’i Quddus, dengan kebijaksanaannya menyerahkan tanggung jawab kepemimpinannya kepada Zubir bin Amir Abdullah dengan menabalkan Gelar Al-Qhalidi.
Ketika Zubir bin Amir Abdullah menerima kekuasaan ini banyak dari saudara seperguruan beliau membuat sikap keraguan atas apa yang telah diserahkan Jamal Rifa’i Quddus kepada beliau, dengan banyak mempertimbangkan hal-hal yang lain. Ditengah-tengah konflik yang terjadi ini jatuh pula perintah dari Jamal Rifa’i Quddus kepada beliau untuk membai’at salah seorang Murid yang brnama M.Rahmad.
Setelah M.Rahmad dibai’at oleh Zubir bin Amir Abdullah lalu mereka berdua menyebarkan ajaran hingga kepesisir Timur Kota Medan didaerah Serdang, ajaran yang di bawa untuk disebarkan bersumber dari Kitab Siras salikin karya Abdush Shamad Al-palem bani.
Menjelang tahun 2000 terjadi perubahan yang tidak diminta-diminta dan tanpa disengaja, bahwah ajaran yang bersumber dari Kitab Siras Salikin karya Abdush shamad Al- Palembani dengan Ridho-Nya, Allah menunjuki kepada Zubir bin Amir Abdullah bahwah Kitab Suci Al-Quran lebih mampu menjelaskan apa yang terkandung didalam Kitab Siras Salikin karya Abdush Shamad Al-Palembani, disinilah awal mula Zubir bin Amir Abdullah menjawab dan menjelaskan sesuatu dengan KItab Suci Al-Qur’an.
Setelah Istri Zubir bin Amir Abdullah, meyakini dan menyatakan dengan tegas kepada beliau bahwah Suaminya memang Pesuruh Allah, lalu ditahun 2000 Zubir bin Amir Abdullah bersama Muridnya M.Rahmad mulai mengumandangkan Al-Qur’an secara terang-terangan, karma sudah ketetapan Allah bahwah memang akan sangat sulit bagi sebahagian manusia untuk mau memahami dan menerima apa yang dikumandangkan Zubir bin Amir Abdullah pada saat itu.
Sebab itulah beliau mencoba mengumandangkan Al-Qur’an ditanah kelahirannya sendiri, salah satu Kota tua letak nya lebih kurang 7 km sebelum Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara bagian Utara yang dikenal dengan nama Pekan Labuhan daerah Medan Labuhan, yang dulu bernama Labuhan Deli.
Setalah beberapa kali mendapat kecaman yang bersifat penolakan dari warga Labuhan atas kehadiran dan apa yang dikumandangkan beliau, maka Zubir bin Amir Abdullah merubah bentuk penyebaran yang bersifat terang-terangan menjadi brsifat sembunyi-senbunyi dan itu dilakukan beliau kepada Keluarga beliau sendiri, ketika itu beliau jadi dipandang aneh oleh keluarga, karena apa yang dibawakan beliau, Kakak dan Abang-abang beliau pernah berkata bahwah Zubir bukanlah Zubir yang dulu.
Karena apa yang dibawakan beliau adalah Kebenaran yang dari Allah, yang tidak bisa diragukan jadi beliau tetap saja mengumandangkan Al-Qur’an ditengah-tengah keluarga beliau sendiri, sampai ketika beliau berjumpa dengan Abang tertuanya yaitu M.Risman bin Amir Abdullah, karena M.Risman bin Amir Abdullah adalah orang yang paham tentang ilmu Agama beliaupun menanggapi pembicaraan yang dibuatkan adiknya yang Paling kecil itu kepadanya.
Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan kepada M.Risman bin Amir Abdullah maka semakin pahamlah beliau atas apa yang dibawakan adiknya Zubir bin Amir Abdullah, sebab itu pada tanggal 11 November 2001 tepatnya hari Ahad malam Isnin M.Risman bin Amir Abdullah menyatakan sikap percayanya dengan mengangkat Janji Setia (Bai’at) kepada Zubir bin Amir Abdullah serta ikut memperjuangkan apa yang dibawakan adiknya yang paling kecil itu.
Dengan demikian M.Risman bin Amir Abdullah adalah orang yang pertama dari pihak keluarga sekaligus orang yang pertama dari warga Labuhan yang percaya mengikuti Zubir bin Amir Abdullah, kemudian penyebaran dikalangan Keluarga diteruskan oleh M.Risman bin Amir Abdullah, sampai semua anggota keluarga percaya dan mengambil Janji Setia (Bai’at).
Dengan tunduknya semua angota keluarga pada kebenaran yang dibawakan Zubir bin Amir Abdullah maka ditetapkanlah Jadwal Pertemuan sekali dalam semiggu,hari yang diambil adalah hari yang sama dengan hari pembai’atan M.Risman bin Amir Abdullah yaitu Ahad malam Isnin, yang juga bertepatan dengan hari kelahiran M.Risman bin Amir Abdullah dan hari wafatnya Ayahanda yang ‘alim lagi ‘abid Al-Akhi Al-Mukarram Amir Abdullah Labuhan Deli.
Malam pertemuan yang ditetapkan tanpa sengaja jadi malam berjumu’ah sama seperti Perguan-perguruan lain yang mempunyai Jadwal tertentu untuk berjumu’ah. Malam pertemuan itu dibuatkan untuk menjelaskan apa sebenarnya yang di bawakan oleh Zubir bin Amir Abdullah, yaitu Kebenaran yang harus ditegakkan dan semua itu sudah tertulis didalam KItab Suci Al-Qur’an, maka jelaslah bahwah mlam pertemuan yang dibuatkan hanya untuk menjelaskan Al-Qur’an yang selanjutnya untuk direalisasikan didalam bentuk kehidupan.
Jika ini adalah suatu perguruan yang dipimpin oleh Zubir bin Amir Abdullah yang mana setiap bentuk Perguruan bersifat mengajak, namun ajakan yang dibawakan Zubir bin Amir Abdullah ini bukanlah ajakan kepada satu golongan tertentu (STTARYYAH) saja, bukan mengajak untuk menjadi salah satu anggota Perguruan atau Pengajian yang hanya akan mengkotak-kotakan diri didalam satu nama Perguruan atau Pengajian yang akhirnya akan membangga-banggakan nama Perguruan atau Pengajiannya, tetapi ajakan yang dibawakan oleh Zubir bin Amir Abdullah ini adalah ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an, yang mana Al-Qur’an adalah Kitab yang “Qadim” berarti SEDIA, yang lebih jelas dikatakan bahwah al-Qur’an siap pakai setiap zaman.
Juga dengan hal yang demikian Zubir bin Amir Abdullah tidak pernah menyalahkan apapun yang didadapati dari SATTARYYAH maupun Perguruan-perguruan yang lain yang pernah disingahinya, artinya Zubir bin Amir Abdullah membenarkan semua bentuk ajaran disemua Perguruan apapun dan dimanapun yang keseluruhannya itu bersumber dari Al-Qur’an dan akan kembali dijelaskan Oleh Al-Qur’an itu sendiri.
Untuk lebih jauh memahami atau mengetahui apa yang akan dijelaskan dalam hal ini, memang tidak bisa kalau tidak mendatangi dan mengikuti Zubir bin Amir Abdullah selaku orang yang pertama membawakan hal ini, atau lebih jelasnya dikatakan Zubir bin Amir Abdullah selaku orang yang pertama mengumandangkan isi Kitab Suci Al-Qur’an secara gamlang dan nyata.
Malam berjumu’ah dilakukan untuk pertama kali dirumah Almarhum Ayahanda Al-Akhi Al-Mukarram Amir Abdullah Labuhan Deli, Almarhum Ayahanda wafat pada tanggal 11 Nopember 1990, semasa hidupnya beliau adalah seorang Imam di Masid Raya Al-Oesmani, salah satu Masjid yang bersejarah di Labuhan Deli.
Penyebaran selanjutnya dilakukan Zubir bin Amir Abdullah kepada karib kerabat beliau, sama seperti yang terjadi sebelumnya, para karib kerabat yang
mendengar cerita beliau menjahui beliau,
karena cerita yang didengar mereka dari Zubir bin Amir Abdullah tidak mudah dicerna oleh akal fikir mereka, beliaupun mendapat hujatan dari mereka yang dihadapi beliau dengan sabar dan tetap mengumandangkan Al-Qur’an dalam perkataannya atau tetap berbicara dengan kalam-kalam Tuhan.
Hanya beberapa dari karib kerabat yang dapat memahami apa yang diceritakan oleh Zubir bin Amir Abdullah ketika adanya sikap responsive dari mereka, karena semakin pahamnya mereka atas apa yang dibawakan dan diterangkan oleh Zubir bin Amir Abdullah akhirnya mereka percaya dan mau menerima kehadirannya dan ingin mengikuti beliau dengan mengambil Janji Setia (Bai’at).
Setelah ikutnya beberapa orang dari karib kerabat, maka penyebaran yang bersifat tersembunyi dirubah kembali menjadi penyebaran yang bersifat terang-terangan, dengan demikian penyebaran semakin luas berkembang dengan pengikut yang juga bertambah.
Seiring dengan itu dibangunlah Rumah yang rencananya akan digunakan sebagai tempat berjumu’ah sesuai dengan perkembangan yang ada, Rumah yang dibangun berukuran lebih kurang 5 x 8 meter, letaknya di Jalan Chaidir No.1 Labuhan Deli Medan, dipinggiran Parit yang terpanjang di Labuhan Deli, menurut warga setempat parit tersebut sebelumnya lebih besar dari yang ada sekarang, dan sebelumnya juga parit tersebut digunakan sebagai perlintasan perahu-perahu barang untuk mengangkut dan mengantar barang ketujuan.
Karena perkembangan waktu dan Zaman yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat yang bermukim disepanjang pinggiran lintasan tersebut lamakelamaan menjadikan litas tersebut sebagai pembuangan limbah warga setempat sampai sekarang ini.
Nama Jalan Chaidir sebelumnya diberi nama oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kota Medan adalah Jalan Pabrik Papan, karema didaerah tersebut didapati Pabrik yang memproduksi papan, kemudian karena Pabrik tersebut tidak ada lagi maka nama jalanpun diganti menjadi Jalan Chaidir, dilokasi yang dulunya berdiri Pabrik papan itulah kemudian didirikan Rumah yang berukuran 5 x 8 meter yang akan digunakan untuk tempat berjumu’ah.
Pembangunan Rumah tersebut sempat terhenti disebabkan banjir yang datang ketika itu menggenangi seluruh Kota Labuhan Deli, kemudian pembangunan dilanjutkan lagi setelah banjir usai.
Penyebaran yang pesat dan semakin bertambahnya pengikut Zubir bin Amir Abdullah hingah bangunan yang berukuran 5 x 8 meter itu tak memadai lagi , maka dibangunlah satu Pendopo yang terpisah persis dibelakang Rumah yang dibangun sebelumnya.
Pendopo yang dibangun berukuran lebih kurang 6 x 18 meter yang bahannya hanyalah papan dan paku, bahan papan yang dipakai didapati dari Pohon Birah salah satu pohon yang terbesar dan tertua diantara pohon-pohon yang lain, yang tumbuh dihalaman belakang Masjid Raya Al-Oesmani, kayu dari Pohon Birah itulah yang diolah menjadi bahan papan untuk pembutan Pendopo tersebut.
Ketika proses pembangunan pendopo ini terjadi lagi banjir untuk kedua kali, yang lebih besar dari banjir yang pertama terjadi sebelumnya yang menggenangi Kota Labuhan Deli, pembangunan Pendopopun sempat terhenti, kemudian dilanjutkan lagi setelah banjir berlalu, setelah selesai kegiatan ber jumu’ah selanjutnya dilakukan di Pendopo.
Rumah yang pertama dibangun diserahkan kepada Zubir bin Amir Abdullah menjadi tempat tinggal beliau bersama Anak dan Istri beliau, sebelumya beliau bertempat tinggal sewa di Medan Tembung, dan pada tahun 2001 bulan May barulah pindah ke Jalan Chaidir No.1 Labuhan Deli Medan.
Kedua bangunan tersebut berdiri mengarah ke Utara, jika Matahari ketika terbit condong kesebelah kanan dari bangunan ini dan jika Mata hari aka terbenam menjahu kearah sebelah kiri dari bangunan ini.
Yang unik dari kedua bangunan ini adalah Pendopo yang bentuknya mirip Perahu, bangunan yang berkolong dengan lantai papan sesuain dengan atab yang terbuat dari daun rumbiah. Disinilah Zuber bin Amir Abdullah brsama orang-orang yang beriman (percaya) kepadanya menggodok program penyebaran yang tetap ber pedoman kepada Kitab Suci Al-Qur’an sebagai petunjuk Perjuangaan.
SEJARAH 02.
Mengingat Kebenaran yang dibawakan oleh Zubir bin Amir Abdullah ini adalah untuk semua golongan (Umat) Manusia di muka Bumi, baik yang pintar atau yang bodoh, golongan Hindu atau Buddah, Nasrani atau Islam itu sendiri, dan tak memandang apakah dia orang ta’at atau orang ma’siat, dari Barat sampai ke Timur Kebenaran ini memang harus disampaikan.
Dengan mengingat hal yang demikian, maka diambilah stu langkah bijak dengan membentuk satu Forum yang melibatkan para Maha Siswa didalamnya, Forum tersebut dinamai FORMASS (Forum Mahasiswa Sinar Syahid), FORMASS lahir Pada tanggal 11 Januari 2003, Forum inilah yang menjadi Wadah pengaturan mekanisme atau strategi penyebaran khususnya kepada kaum Intelektual, FORMASS dipimpin oleh M.Rizali.ST.
Karena adanya pengaduan dari masyarakat lingkungan IV Kelurahan Pekan Labuhan dan laporan dari Lembaga Dakwah Bina Umat (LDBU) melalui surat yang tertanggal 02 Muharam 1424.H serta hasil pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dengan Camat Medan Labuhan juga kepala KUA Medan Labuhan serta melibatkan MUSPIKA kecamatan Medan Labuhan, pada tanggal 03 April 2003 yang dibuatkan mereka untuk membahas apa yang dibawakan oleh Zubir bin Amir Abdullah.
Dengan hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan surat kepada Zubir bin Amir Abdullah melalui Camat Medan Labuhan yang tanggal Penulisannya 01 syafar 1424.H atau 2003.M dengan nomor surat 91/MUI/MIN/2003, dengan hal undangan klarifikasi pada hari Selasa 8 April 2003.M pukul 10.00 WIB, bertempat dikantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat II Kota Medan, Jalan Amaliun/Nusantara. no.3 medan, ditanda tangani Oleh Drs.H.M Nizar Syarif selaku Ketua umum dan Sekretarisnya Drs.H.Harmyn Tanjung, surat ini diterima pada tanggal 7 April 2003.
Untuk Menanggapi surat tersebut pada tanggal yang sudah ditetapkan didalamnya Zubir bin Amir Abdullah dengan beberapa orang Sahabat juga didampingi oleh FORMASS, segara menghadiri undangan, tapi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB para pengundang yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ada yang datang, karena tidak konsekwennya para pengundang saat itu maka Zubir bin Amir Abdullah dengan para Sahabat dan juga FORMASS harus meninggalkan ruanggan, karena waktu sudah lewat dari batas yang sudah ditetapkan……….
Beberapa hari berlalu setelah undangan bohong tersebut, beredar berita disurat kabar yang mengatakan Zubir bin Amir Abdullah membawa paham sesat, tulisan Wartawan yang belum diketahui identitasnya ini diberi judul, “RATUSAN WARGA LABUHAN DELI DEMO KE MUI SUMUT TUNTUT AJARAN SESAT DIBUBARKAN” Dengan segera FORRMASS harus mencari tahu sumber berita tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas penulisannya, namun bersamaan dengan itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengirim surat yang kedua kali, tertanggal 09 Syafar 1424.H atau 12 April 2003.M, dengn nomor surat 93/MUI-MDN/IV/2003, hal undangan klarifikasi pada hari Selasa tanggal 15 April 2003.M, di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat I Sumatra Utara, Jalan Sutomo Ujung/Majelis Ulama Indonesia. No.3 Medan, dengan pokok acara diskusi tentang ajaran yang dianggap meresahkan Masyarakat, surat ini ditandatangani juga oleh Drs.H.M.Nizar Syarif selaku Ketua dan Sekretarisnya Drs.H.Harmyn Tanjung.
Undangan yang Kedua kali ini juga di hadiri Oleh Zubir bin Amir Abdullah dengan beberapa orang Sahabat dan FORRMASS, di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat I Sumatra Utara Medan, disinilah para pengundang yang tak konsekwen pertama tadi menunjukan wajah-wajah mereka.
Sewaktu pembicaraan berlangsung yang dibuka oleh majelis Ulama Indonesia (MUI), disini FORMASS secara tegas menanyakan kepada mereka tentang penulisan berita disurat kabar yang beredar sebelum pertemuan diskusi ini dibuatkan, namun entah sedang menutupi sesuatu yang diketahui atau memang karena mereka adalah orang-orang yang tidak pernah tahu apa-apa sedikitpun, lalu pertanyaan yang dilemparkan oleh FORMASS kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijawab oleh mereka dengan mimik yang tidak memuaskan.
Kemudian jika apa yang dibawakan oleh Zubir bin Amir Abdullah adalah Paham sesat yang dituduh dampaknya dapat meresahkan Masyarakat, FORMASS minta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat menunjukan dimana sesatnya, dan juga meminta kepada mereka agar dapat meluruskan, namun dua hal yang diserahkan oleh FORMASS ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), merka (MUI) tidak dapat memberikan jawaban dan keputusan apa-apa, padahal semua bentuk serta keterangan dari apa yang dibawakan oleh Zubir bin Amir Abdullah dengan Pengumandangan Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an kepada para Pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika itu sudah di paparkan dengan jelas dan terang, akhirnya diskusi yang dibuatkan Majelis Ulama Indonesia (Mui) itu ditutup oleh mereka tanpa keputusan apapun.
Entah Sedang menyusun langkah atau scenario baru, pokok-pokok masalah yang dibuatkan Majelis Ulama Indonesia dengan Sekutunya untuk sementara waktu terlihat dingin dan tenang-tanang saja, dalam masa itu tanpa ada perncana sebelumnya, di Masjid Raya Al-Oesmani Labuhan Deli pada hari Jum’at terakhir Tahun 1424.H atau 2003.M, Pukul 13.30 WIB didepan Jama’ah Jum’at yang tak bisa pulang ketika itu sebab hujan turun sangat derasnya, dan sewaktu pengumandangan itu api Majusi (listrik) padam se Kota Madya Medan hingga Stabat, kembali menyala pada malam hari pukul 23.00 WIB, masa itu Umat Islam diseluruh Dunia sedang menjalanka ibadah puasa Ramadhan.
Kemudian pengumandangan juga dilakukan di masjid Baiturrahman Brayan bengkel, hanya dalam waktu 5 (lima) menit yang bukan termasuk dalam tertib acara diberikan kepada Zubir bin Amir Abdullah, tepatnya hari Ahad tanggal 27 Rajab 1425.H atau 2004,M, pukul 11.00 WIB didepan para maulai-malai (pemuka Agama) yang inagin menyatukan Umat Islam, sengaja diundang oleh perguruan Attauwwabiin selaku Panitia peringatan Isra’ wal Mi’raj.
Stelah pengumandangan didua Masjid tersebut, pada tanggal 27 oktober 2004 terjadi penyerangan yang berbentuk pelemparan Pendopo, dilakukan oleh ratusan Warga Labuhan Deli yang sudah terpropokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, karena restu Allah penyerangan dapat dihentikan dengan terlukanya salah seorang dari pihak Warga yang melakukan penyerangan sebab pembelaan diri yang dilakukan oleh M.Hasbullah, seorang Sahabat (pengikut) Zubir bin Amir Abdullah, ………..
( Red : Mudah – mudah Allah melindungi kekasihnya dalam menegakkan syariat islam terus berkummandang Al Qur’an hingga kepelosok dunia, hingga dajjal tak dapat menjalankan fitnahnya kembali……
17. Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas”.
Qs. 36 Ya Sin 17.
21. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
QS. 36 Ya Sin 21
)
“ Sudahkah kamu mengambil janji di sisi Allah?”
• •
80. Dan mereka berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” Katakanlah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu Hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?
31. Hai kaum kami, terimalah orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.
QS. 46 Al – Ahgaf 31
32. Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah Maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. mereka itu dalam kesesatan yang nyata”.
QS. 46 Al – Ahqaf 32
………
…..