BERITA LENGKAP
23 Januari 2008 18:27:51
Kelompok Sinar Syahid Diserang, Korban 29 Orang
Jakarta, PBHI News
Kelompok atau jamaah Sinar Syahid yang percaya pada pemimpin akhir zaman (Al Mahdi), beberapa tahun terakhir dituduh menyebarkan “ajaran sesat”, telah menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan ratusan orang berasal dari penduduk setempat dengan membawa senjata tajam dan batu, Senin malam (21/1), mengakibatkan sebanyak 29 orang mengalami luka-luka.
Ketua Komite Pengarah Jaringan Kerja Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan yang juga Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab mengungkapkan peristiwa penyerangan itu, Rabu (23/1) di Sekretariat Nasional PBHI, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan PBHI, Suryadi mengatakan, sekitar 29 orang menjadi korban penyerangan. “Selain menderita luka-luka karena kena sabetan senjata tajam dan pelemparan batu, jamaah Sinar Syahid juga tidak dapat menjalankan aktivitas pertemuan (jumu’ah) karena pendopo mereka mengalami kerusakan dan dipagari dengan garis polisi (police line),” ungkapnya.
Fatwa MUI
Penyebaran ajaran Sinar Syahid yang dimulai sejak 2000 dipantau oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara. Pendopo atau pondok sebagai sarana pertemuan jamaah, terletak di Jalan Chaidir No. 1, Labuhan Deli, Kota Medan. Bagian dari rumah sederhana ini juga menjadi tempat tinggal Zubir bin Amir Abdullah yang dinabalkan gelar Al-Qhalidi. Dia tinggal bersama keluarganya.
Dakwah yang dijalankan Zubir bin Amir Abdullah berhasil mengikat janji setia (bai’at) dari para pengikutnya. Dengan pengikut yang bertambah, maka dibentuk Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) dan kemudian Forum Mahasiswa Sinar Syahid (Formass) pada 11 Januari 2003.
Aktivitas dakwah dan pertemuan jamaah Sinar Syahid mendapat tanggapan negatif dari MUI sebagaimana yang tercermin dalam pertemuan MUI Kota Medan dengan Camat, Kepala KUA serta melibatkan Muspika Medan Labuhan pada 3 April 2003, berdasarkan klaim pengaduan dari Kelurahan Pekan Labuhan dan laporan dari Lembaga Dakwah Bina Umat (LDBU).
Sejak 8 April, Zubir bin Amir Abdullah dan para pengikutnya mulai berurusan dengan MUI karena memenuhi undangan di Kantor MUI Kota Medan, Jalan Amaliun/Nusantara No. 3 untuk klarifikasi, tapi justru tidak dipenuhi pihak MUI sendiri. Dan beberapa hari kemudian, tersebar berita di surat kabar yang melaporkan warga Labuhan Deli demo menuntut “ajaran sesat” dibubarkan.
Silang pendapat menghangat ketika pertemuan antara MUI dengan kelompok Sinar Syahid melibatkan Formass yang berlangsung pada 15 April 2003 di Aula Kantor MUI Sumut, Jalan Sutomo Ujung No. 3 Medan. Formass banyak mengajukan pertanyaan termasuk menunjukkan di mana letak sesatnya, namun jawaban MUI tidak memuaskan mereka. Pertemuan ini berakhir tanpa menghasilkan apa-apa, kecuali ketidakpuasan bagi Zubir bin Amir Abdullah dan para sahabatnya.
Ketegangan hubungan dengan pihak MUI. Pada 27 Oktober 2004, mulai terjadi pelemparan atas pendopo Sinar Syahid yang diduga dilakukan warga Labuhan Deli. November 2007, DPP Himpass menanggapi hasil Rakernas MUI yang menetapkan sepuluh kriteria sebagai pedoman identifikasi aliran sesat salah satunya adalah melakukan penafsiran Al-Qur`an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Tuduhan “ajaran/aliran sesat” itu merupakan pemicu berbagai aksi intoleransi atas dasar agama atau keyakinan, bahkan intoleransi ini telah dapat diduga sebagai tindak kejahatan. Peristiwa terakhir sudah memperjelas sejumlah orang terluka bacokan senjata tajam, kena tombak dan lemparan batu.
Tegakkan hukum
Langkah yang ditempuh Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan adalah untuk menegakkan hukum. Karena dua korban, Supriadi (33) dan Wagimi (31), mengalami luka serius. “Supriadi luka bacok di kepala dan sekujur tubuh, sedangkan menderita ditembus tombak di bagian dada,” ujar Suryadi.
Kepala Poltabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Bambang Sukamto mengatakan, pihaknya baru memeriksa tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. “Saat ini kami sedang mengusut apa motif dan siapa yang berada di balik penyerangan,” katanya di Markas Poltabes Medan, Jl HM Said, Medan.
Bambang juga menegaskan, aliran sesat atau tidak, bukan urusan kepolisian. “Kami hanya akan mengusut tindak pidana penyerangan seperti penganiayaan dan perusakan milik orang lain,” tegasnya.
Suryadi mengapresiasi langkah yang ditempuh Poltabes Medan untuk penegakan hukum. “Kelihatannya Poltabes berusaha untuk menindak pelaku tindak pidana yang merusak tubuh dan dapat mengancam jiwa orang lain. Langkah ini memang sudah merupakan tugas profesional polisi supaya dapat menghentikan pelaku dan tidak lagi bebas berkeliaran untuk mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (eye)